(two) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan. Nevertheless, Princess HyoHyey continue to refuses to try to eat and breaks down https://drama-korea15803.digitollblog.com/28481960/5-easy-facts-about-film-aksi-described